Apakah Ada Pemutihan BI Checking Tanpa Melunasi Hutang?

Apakah Ada Pemutihan BI Checking Tanpa Melunasi Hutang?

Belakangan ini sering kita dengar kata “pemutihan” atau “pembersihan” pada nama seseorang pada laporan perbankan dan BI Checking. Lalu benarkah ada pemutihan BI Checking tanpa melunasi hutang?
 

Jawabannya adalah Tidak!
 

Laporan riwayat seorang peminjam/debitur yang dirilis OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak bisa dibersihkan atau diubah riwayatnya sebelum peminjam melakukan pelunasan hutang. Nama seorang peminjam yang tertera pada laporan BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah mutlak adanya.

BI Checking atau SLIK tidak pernah menerapkan sistem pemutihan atau pembersihan nama seorang peminjam/debitur jika tidak melunasi hutang atau tunggakan beserta bunganya dari berbagai sektor perbankan seperti Bank, Kredit, dan Pinjaman Online.

Jadi, siapapun yang menyebut bahwa nama seorang peminjam/debitur akan bersih dari BI Checking setiap beberapa tahun adalah HOAX belaka!
 

PENTING: Ada banyak oknum yang dengan lantang menawarkan jasa pembersihan nama dari laporan BI Checking atau SLIK, dan pastinya jasa yang ditawarkan itu adalah penipuan yang mana tujuan utama dari oknum tersebut ialah mendapatkan data pribadi Anda.

 

 

Dikalangan masyarakat bawah sering kali terdengar kata-kata seperti “pinjol (pinjaman onloine) ambil-ambilin aja, ga usah dibayar, nanti juga ada pemutihan dari BI Checking setiap 5 tahun” dan kalimat serupa yang dikatakan tanpa dasar apapun. Kalimat seperti itu biasanya diucapan oleh orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu membayar. Tujuannya adalah membuat sugesti untuk dirinya sendiri sekaligus mendoktrin orang lain untuk melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan. Dengan kata lain, orang tersebut berusaha menjerumuskan orang lain dengan kata-kata yang tidak benar.
 

Dikutip dari laman detikFinance, “BI Checking bisa bersih kembali dengan melunasi seluruh utang atau tunggakan kredit yang tercatat. Debitur harus membayar jumlah tunggakan yang belum terbayar, sesuai dengan ketentuan berapa waktu keterlambatannya.”
 

Lalu, kapan nama peminjam/debitur akan bersih setelah melunasi seluruh hutang atau kredit dan bunganya?
 

Menurut informasi yang SLLZ rangkum dari laman Antara, waktu yang dibutuhkan untuk memperbarui status kredit setelah pelunasan pinjaman beragam, namun umumnya mencapai 30 hari kerja. Setelah seorang peminjam/debitur melunasi pinjamannya, kreditur akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keterangan penghapusan tagihan.
 

KESIMPULAN: Riwayat pinjaman maupun kredit seseorang yang tercantum pada laporan BI Checking atau SLIK tidak dapat dibersihkan sebelum seluruh hutang atau tunggakan beserta bunganya dilunasi.

 


Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *