Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP) Yang Rusak

Mengganti KTP Elektronik

Seperti yang kita semua tahu, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP elektronik merupakan identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai syarat administrasi, misalnya urusan medis, pajak, hingga pekerjaan.

Tapi, ada kalanya KTP elektronik rusak, baik karena cara penyimpanannya yang kurang hati-hati atau disebabkan faktor lainnya seperti kebakaran dan banjir.

Jika Anda yang sedang bingunan mengenai cara mengurus/mengganti KTP elektronik yang rusak, jangan pakik. Anda bisa mengurus penggantinya di kantor Disdukcapil daerah/domisili Anda tinggal.

Cara mengurus/mengganti KTP elektronik yang rusak cukup mudah karena bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Disdukcapil. Seperti apa caranya? Simak langkah-langkahnya dibawah ini.
 

Cara Mengurus/Mengganti KTP Elektronik di Disdukcapil

KTP Rusak
Photo source: Suara Pekanbaru
    1. Persiapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP rusak.

    2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor camat.

    3. Datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

    Dalam mengurus KTP elektronik yang rusak Anda tidak perlu ambil sidik jari, tanda tangan, atau foto terbaru. Hal ini karena seluruh data Anda sudah tersimpan di sistem.

    4. Setelah verifikasi KTP elektronik selesai, pemilik dapat mengambilnya secara langsung di kantor Disdukcapil di daerah/domisili Anda tanpa diwakilkan.

 

 

Cara Mengurus/Mengganti KTP Elektronik Secara Online

    1. Persiapkan dokumen berupa foto atau scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik rusak.

    2. Buka situs web Disdukcapil sesuai daerah/domisili Anda (contoh: situs web Disdukcapil Depok disdukcapil.depok.go.id). Kemudian pilih menu terkait untuk mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan seperti NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.

    3. Tunggu proses pengajuan ganti KTP elektronik yang dilakukan oleh petugas.

    4. Setelah selesai, KTP elektronik baru dapat segera diambil di kantor Disdukcapil di daerah/domisili Anda tanpa diwakilkan.

 

Bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, dapat melakukan pendaftaran online untuk penggantian KTP elektronik yang rusak dari situs web Silondo yang beralamat di silondobermula.depok.go.id/layanan atau disdukcapil.depok.go.id/Home/silondo dan memilih menu Silondo Bermula.
 

Apa itu Silondo?

Silondo adalah singkatan dari Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah dan Lancar. Silondo dibentuk untuk membantu masyarakat dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dan Satuan Pelayanan Depok Prima (Sanpel De Prima) Kecamatan. Layanan Silondo mencakup KK, KTPel, Biodata, KIA, SKPWNI, SKDWNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Penduduk Nonpermanen.

 

Begitulah cara mengurus e-KTP atau KTP-el yang rusak secara online dan offline. Apabila Anda memiliki kerabat/teman yang sedang bermasalah dengan e-KTP, beritahu mereka untuk segera mengurusnya dengan cara diatas.
 


Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *