Cara Buka Website Yang Diblokir Provider Tanpa VPN

Cara Buka Website Yang Diblokir

Membuka website maupun aplikasi yang telah diblokir provider atau kominfo tanpa menggunakan VPN bukanlah hal yang sulit. Anda dapat dengan mudahnya mengakses internet tanpa filter seperti streaming video hingga download dengan memanfaatkan DNS gratis dari Google dan penyedia layanan Public DNS lainnya.

Jika Anda penasaran, dipostingan ini kami akan berbagi informasi mengenai cara buka website yang diblokir provider/kominfo tanpa menggunakan VPN.

Sebelum lanjut, akan kami jelaskan sedikit mengenai apa itu Public DNS.

Public DNS adalah layanan DNS (Domain Name System) gratis yang membuat penggunaan World Wide Web lebih cepat dan lebih aman. Public DNS tidak menggunakan perangkat lunak nameserver DNS konvensional, seperti BIND, melainkan mengandalkan implementasi yang dirancang khusus, sesuai dengan standar DNS yang ditetapkan oleh IETF (Internet Engineering Task Force).

Pada bulan Desember 2009, Google Public DNS diluncurkan dan diumumkan di Postingan Blog Google Resmi oleh manajer produk, Prem Ramaswami. Pada Januari 2019, Google Public DNS mengadopsi DNS melalui protokol TLS. Saat ini Google Public DNS menjadi layanan DNS gratis yang paling populer di dunia.
 

Bagaimana cara menggunakan Public DNS?

Penggunaan Public DNS ada dua cara, yaitu cara penggunaan di Android dan di Komputer. Keduanya akan kami jabarkan disini, simak panduan dibawah ini dengan teliti.
 

ANDROID

1. Buka Pengaturan ponsel Anda dan pilih menu Sambungan Nirkabel Lainnya atau menu serupa (setiap merek diberi nama berbeda-beda) intinya, dalam menu ini ada pengaturan DNS.

Sambungan Nirkabel

 

2. Setelah Anda menemukannya, buka menu DNS Pribadi.

DNS Pribadi

 

3. Isi kolom DNS dengan DNS yang memberikan akses untuk menerobos filer atau pemblokiran.

Aktivasi DNS Pribadi

INFO: Ada beberapa penyedia Public DNS gratis terpercaya yang dapat Anda pilih selain Google, misalnya CloudFlare DNS.

 

4. Selesai.
 

Cobalah untuk mengakses website yang diblokir provider atau kominfo, apabila halaman web terbuka maka Anda berhasil menggunakan DNS tersebut.
 

LAPTOP & KOMPUTER PC

1. Klik kanan pada ikon WiFi atau LAN yang ada di taskbar (pojok kanan bawah layar).

Icon Internet Taskbar

 

2. Buka Pengaturan Jaringan & Internet.
 

3. Klik menu Change adapter options.

Change adapter options
 

4. Pilih koneksi yang sedang Anda gunakan dengan tanda bar hijau.

Wireless Network Connection
 

5. Klik kanan koneksi tersebut dan pilih Properties.

Wireless Network Connection Properties
 

6. Klik Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) lalu klik Properties.

Internet Protocol Version 4

 

7. Pilih Use the following DNS server address lalu isi Preferred DNS server dan Alternate DNS server dengan DNS milik Google atau milik CloudFlare.

Use the following DNS server address

 

8. Klik OK dan selesai.
 

Untuk memastikan pengaturannya benar, cobalah untuk mengakses website yang diblokir.

Diatas adalah cara buka website yang diblokir provider atau kominfo tanpa VPN. Kabar baiknya, DNS yang disediakan Google dan CloudFlare ini 100% gratis dan tidak memiliki batasan kuota (unlimited), juga tidak memperlambat koneksi internet seperti VPN.

Setelah Anda membaca artikel ini, Anda yang terkoneksi dengan internet terbatas seperti wifi instansi, kini bisa menerobos dan mengakses website apapun (termasuk sosial media seperti facebook, tiktok, dan youtube) tanpa melalui filter/pemblokiran.
 


Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *