Cara Mengetahui Pinjol Legal Atau Ilegal
Pinjol (Pinjaman Online) adalah pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Pinjol sendiri merupakan hasil inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai Financial Technology (Fintech).
Seiring perkembangan fintech, keberadaan pinjol ilegal kini semakin banyak. Padahal jelas, pinjol ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam memilih layanan pinjol.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status layanan pinjol legal atau ilegal, ada beberapa cara untuk mengeceknya. Bisa melalui WhatsApp dan situs web OJK. Untuk memastikan pinjol itu ilegal atau tidak, berikut ini cara ceknya:
- Dari situs web OJK (www.ojk.go.id) atau ke halaman IKNB langsung di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Menghubungi telepon OJK di 157
- Melalui chat WhatsApp di nomor 0811 5715 7157
- Mengirim email ke alamat [email protected]
Pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
Begitulah cara mengetahui pinjol legal atau ilegal yang dapat kami sampaikan dalam artikel ini. Bilamana Anda memiliki cara lainnya, jangan sungkan untuk memberikan informasinya melalui kolom komentar dibawah ini agar banyak pembaca yang mengetahuinya dan terhindar dari pinjol ilegal.